Strategi Pengembangan Lingkungan Industri Kecil Rokok di Kabupaten Pasuruan

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Sri Esti Trisno Sami

Abstract

Industri hasil tembakau yang terdapat di Kabupaten Pasuruan memiliki skala usaha yang beragam mulai dari usaha mikro, kecil dan menengah sampai dengan perusahaan besar. Pada saat ini banyak sekali industri hasil tembakau yang tutup disebabkan adanya ketentuan di bidang cukai yang menyangkut batasan luasan brak yang paling tidak harus seluas 200 meter persegi.  Bagi perusahaan besar, ketentuan tersebut tidak menjadi masalah, namun bagi usaha mikro dan kecil ketentuan tersebut telah memaksa mereka menutup usahanya. Ketentuan ini memudahkan dalam pemantauan industri hasil tembakau, namun telah menyebabkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelum adanya ketentuan tersebut, di Kabupaten Pasuruan terdapat sekitar 150 industri hasil tembakau, akibat ketentuan tersebut, IHT yang bertahan berjumlah sekitar 91 perusahaan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana membangun Lingkungan Industri Kecil (LIK) Rokok guna mengantisipasi dampak berlakunya ketentuan tersebut, agar industri kecil rokok tetap dapat bertahan sehingga tidak terjadi PHK yang lebih besar.


 

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

Section
Articles