Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berbasis Masyarakat Di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Pengelolaan sampah merupakan salah satu masalah yang ada di Surabaya. Sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, Surabaya memiliki kepadatan penduduk yang tinggi. Dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi itu Surabaya menghasilkan banyak sampah organik maupun non-organik. Maka dari itu, diperlukan pengelolaan sampah yang optimal agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Bank sampah adalah salah satu bentuk pendekatan yang berbasis masyarakat. Pemberdayaan masyarakat difokuskan pada pengelolaan sampah di Kelurahan Nginden Jangkungan, khususnya di RT. 04 RW. 01. Mekanisme pengelolaan sampah melalui bank sampah didasarkan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Pasal 5 No. 13 Tahun 2012 yaitu tentang Pedoman Pelaksanaan 3R. Tahapan yang pertama ialah memilah sampah sesuai dengan jenisnya, lalu dibawa ke bank sampah. Selanjutnya, warga melakukan pendaftaran dan menimbang sampah yang telah dibawanya. Total sampah yang sudah ditimbang kemudian dicatat dalam buku tabungan masyarakat.