BAGIAN KEEMPAT Hak dan Kewajiban Organisasi Kemahasiswaan

Error message

  • Notice: unserialize(): Error at offset 107 of 133 bytes in variable_initialize() (line 1202 of /var/www/html/kemahasiswaan/public_html/includes/bootstrap.inc).
  • Notice: unserialize(): Error at offset 107 of 133 bytes in variable_initialize() (line 1202 of /var/www/html/kemahasiswaan/public_html/includes/bootstrap.inc).
  • Notice: unserialize(): Error at offset 85 of 90 bytes in variable_initialize() (line 1202 of /var/www/html/kemahasiswaan/public_html/includes/bootstrap.inc).
  • Notice: unserialize(): Error at offset 231 of 563 bytes in variable_initialize() (line 1202 of /var/www/html/kemahasiswaan/public_html/includes/bootstrap.inc).
  • Notice: unserialize(): Error at offset 649 of 794 bytes in variable_initialize() (line 1202 of /var/www/html/kemahasiswaan/public_html/includes/bootstrap.inc).
11. February 2011 - 15:38 sugeng

Hak

Pasal 26

Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi yang sah akan memperoleh pelayanan dan izin menggunakan fasilitas Sekolah Tinggi, sesuai dengan ketentuan penggunaan fasilitas Sekolah Tinggi yang berlaku.

Kewajiban

Pasal 27

  1. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi;
  2. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib melaksanakan kegiatan secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab serta bermanfaat bagi mahasiswa, baik perorangan maupun kelompok/organisasi serta bermanfaat bagi kegiatan pendidikan Sekolah Tinggi;
  3. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib menjaga dan menegakkan nama baik serta wibawa Sekolah Tinggi;
  4. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib memberi pemberitahuan untuk semua kegiatan yang akan dilakukan, seusai peraturan yang ada.
  5. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib memberikan laporan secara tertulis kepada pembantu Ketua III selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan setiap kegiatan.